Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ginews.tv.Investigasi.com.
Belinyu,Kabupaten Bangka,Kolektor Timah ilegal Atas nama AK berani membeli biji timah terang- terangan Tampa Merasa Takut dengan hukum yang berlaku, Apalagi Disaat Babel tengah viral nya Kasus Niaga timah yang Merugikan Negara sebesar 300 T.
Namun hal tersebut tidak membuat AK takut dan Gentar seakan Hukum Di Indonesia diduga sudah dibeli, ataukah dugaan Adanya upeti yang sudah mengalir Ke APH di babel.
Apakah Boss AK Ini Penguasa Babel Sehingga hukum tidak berlaku, sehingga tidak tersentuh dengan Kasus Niaga Timah Yang merugikan Negara sebesar 300 T.
Siapa sosok AK yang konon katanya diduga ditakuti Pihak Penegak Hukum.
Salah satu sumber (Red) saat di konfirmasi menerangkan, Kalau Boss AK Sudah Bertahun-tahun beli timah
dan sampai sekarang masih beli tutur nya.
AK Saat dikonfirmasi team media, terkait Aktivitas pembeli timah ilegal dan mau pertanyakan asal- usul timah dari mana, dan timahnya dijual kemanakah ??.
Malah salah satu Rekan kerjanya mengancam Wartawan mengatakan, “esinilah kamu biar saya pecah Kepala kamu ?!”
Ditempat terpisah MM mengatakan kenapa harus AK saja yang mau diberitakan, dibelinya inikan banyak pembeli timah yang lain, kalian harus tahu jangan begitulah dan apa masalah sama AK
MM Akui saya juga pembeli timah samo dengan AK ,jadi cakmano mau kalian, jangan dikit- dikit kalian naik berita dengan nada marah-marah
Memang benar AK beli timah cuma baru-baru ini dia rugi pak,dan kalian wartawan harus paham, tutupnya.
Berdasarkan Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah), adapun dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan dalam Pasal 4 ayat (4) disebutkan dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan umum, wartawan mempunyai hak tolak. *** Bersambung.
GINEWSTVINVESTIGASI.COM Perwakilan Propinsi Bangka Belitung
(MFD & Tim).