“Diduga Orderan Fiktif Senilai Rp. 1,6 Milyar, Warga Desa Sumberejo Jember Dilaporkan Ke Polres Blitar !!”

GIN JATIM JEMBER
29/06/2024
Diduga melakukan orderan fiktif yang merugikan perusahaan 1.6 milyar, warga desa Sumberejo Jember Dilaporkan ke Polres Blitar pada Sabtu, 08 Juni 2024.

Dimana laporan tersebut dengan tanda terima Nomor STTLPM/198 SATRESKRIM/VI/2024/SPKT/POLRES BLITAR.

Dalam laporan tersebut pelapor menjelaskan bahwa pelapor mengetahui bahwa orderan pelaku fiktif, semenjak tersangka duga an sakit disanalah pihak PT tersebut melakukan kroscek secara berkala ternyata dalam kurun -+ 1tahun an order yang selama ini dengan nilai sejumlah 1,6 M ternyata banyak catatan tanpa penghuninya (tidak diketahui )alias fiktif

Dimana pada bulan Januari waktunya terlapor melunasi tanggungannya dan ternyata terlapor belum melunasi. Pada akhirnya pelapor menyuruh karyawannya untuk melakukan penagihan ke toko – toko yang dimaksud terlapor ternyata tidak ada dan semua alamat palsu yang diperkirakan dikarang oleh inisial Na, dan selama ditulusiripun apa yang dimaksud oleh NA oleh terlapor nihil

Dari pencarian dikembangkan dalam informasi tercatat dari 80 toko yang ditagih hanya beberapa 60% sisanya fiktif,

Dan akhirnya pada bulan februari 2024 pelapor memanggil terlapor dan terlapor mengakui perbuatannya serta membuat surat penyataan untuk segera diselesaikan

Atas permaslahan tersebut akhirnya pelapor meneruskan untuk dilaporkan ke porlres Blitar guna untuk proses Hukum lebih lanjut pungkas w,a,

Pewarta maski