Sat Resnarkoba Polres Sergai Gelar Pemusnahan Barang Bukti (Barbut) Sabu.

Polres sergai,”Global Investigasi News Com
Satuan Resrse Narkotika (Satresnarkoba) polres sergai gelar pemusnahan barang bukti (barbut) narkotika jenis sabu, kamis 22/08/2024 sekira pukul 10.30.wib s/d selesai dilapangan parkir belakang aula Patria Tama Polrea Sergai, Mapolrea Serdang Bedagai, jalan Negara desa firdaus kecamatan sei rampah kabupaten Serdang Bedagai.

Barang sabu disita dari Al alias Budi, laki – laki (22) warga kecamatan Pentai cermin kabupaten sergai kecamatan pantai cermin (sumut) dan MA alias Angga, laki -laki(27) warga kecamatan perbaungan kabupaten sergai (sumut) .berupa (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6.32,32( enam ratus tiga puluh dua koma tiga dua) gram dan berat netto 626,32 gram satu plastik asoy warna hitam.

Selain sabu turut pula di amankan dari para terduga pelaku barbut berupa(satu) unit sepeda motor Honda beat tanpa nomor polisi uang tunai Rp. 500.000(lima ratus ribu rupiah) dan (satu) unit handphone merek Oppo.

“tersangka di tangkap pada hari selasa 30/08/2024 sekira pukul 21.00wib. Didusun I kata galuh kecamatan Perbaungan kabupaten Serdang Bedagai “, uangkap Ps kasi humas polres sergai Ipda SH Nauli Siregar dalam keterangannya. Kamis 22/08/2024.

Lanjut Ipda Nauli Siregar, Barbut diduga narkotika jenis sabu yang di sita dari tersangka Budi dan angga yaitu sebanyak 1 bungkus plastik klip transparan berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutoo 6.32.32(enam ratus dua puluh enam koma tiga dua) gram.

Telah di sisihkan sebanyak berat netto 25)dua lima) gram untuk dikirim ke laboratioum foresik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan. Sisa berat netto 60.132(enam ratus koma tiga dua gram untuk di musnakan”.unggkapnya ipda siregar.

Tersangka budi dan Angga di ancam pidana 20 Tahun dan paling singkat 6 tahun melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat(2) jo. Pasal 132 ayat UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika tutup ipda siregar.

( J. Purba)