Pasutri Asal Dompu Pesta Nyabu Di Kost-nya, Wanita Cantik Ini Anak Mantan Kadispora Kab. Dompu Ditangkap Polisi.

Globalinvestigasinews.com.Dompu.NTB.

Sepasang lelaki dan Perempuan cantik di Dompu lagi asik pesta nyabu di kosnya pada malam Sabtu (3/1/25). Wanita cantik tersebut merupakan anak mantan pejabat Dispora Kabupaten Dompu. Sedangkan yang pria ganteng tersebut merupakan mantan anggota Brimob yang sedang proses sidang etik untuk calon PTDH.

Tim Khusus (Timsus) Satresnarkoba Polres Dompu kembali membuktikan komitmennya dalam memberangus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Dompu. Kali ini, Timsus berhasil menangkap sepasang laki-laki dan wanita yang ngakunya sudah menjadi suami dan isteri siri diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

“Penangkapan berlangsung di sebuah kamar kos di Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu pada Sabtu malam, sekitar pukul 20.00 Wita.”papar Kasat Narkoba pada awak media kemarin pagi di kantornya.

Kedua pelaku yang diamankan adalah CM (30), mantan anggota Brimob yang tengah menjalani proses sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dan LSF (35), Putri dari salah satu Mantan Kadis Dikpora kabupaten Dompu merupakan seorang tokoh terpandang di Kecamatan Woja.

Menurut keterangan pers yang disampaikan oleh Kasat Narkoba Iptu Muhamad Sofyan S.Sos, bahwa Keduanya telah menikah secara siri dan diduga kuat Pasutri ini menjalankan aktivitas sebagai pengedar narkotika di wilayah Dompu dan sekitarnya.

Informasi dari masyarakat yang melaporkan ada aktivitas mencurigakan di kamar kos tersebut. Dengan merespon cepat informasi yang falid tersebut, kemudian Kasat Narkoba Iptu Muhamad Sofyan Hidayat,memerintahkan KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto untuk memimpin operasi bersama Timsus Berantas Narkoba.

Kemudian sekitar Pukul 20.10 WITA, tim tiba di lokasi yang menjadi target dan langsung memasuki kamar kos yang dihuni pasangan tersebut. Operasi berlangsung tanpa perlawanannya. Didampingi dua saksi umum, tim melakukan penggeledahan badan dan kamar pelaku.

Hasil penggeledahan menunjukkan bukti kuat keterlibatan kedua pelaku dalam aktivitas narkotika. Barang bukti yang berhasil disita dari lokasi kejadian meliputi:

8 klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 3,74 gram (netto: 2,05 gram),
2 timbangan digital,
1 alat hisap (bong),Dan
Uang tunai senilai Rp11.592.000 dalam berbagai pecahan,

Peralatan pendukung seperti klip plastik kosong, gunting, korek api modifikasi, dan sejumlah tas serta dompet.
“Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa pasangan ini aktif dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Dompu,” ujar IPTU Muh. Sofyan Hidayat.

Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa CM dan LSF diduga mendapatkan pasokan narkoba dari wilayah Kabupaten Bima dengan cara mengambil sendiri, lalu mendistribusikannya di Kabupaten Dompu.

“Pasangan ini diduga menjalankan bisnis gelap ini dengan pola distribusi yang rapi. Namun, dengan laporan masyarakat dan upaya intensif, kami berhasil mengungkap jaringan mereka,” tegasnya.

Usai penangkapan, pada pukul 21.30 WITA, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Dompu untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba IPTU Muh. Sofyan Hidayat menegaskan bahwa Polres Dompu terus menunjukkan kinerja maksimal dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Dalam tiga hari terakhir, operasi Satresnarkoba secara beruntun membuahkan hasil, termasuk kasus ini.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa Polres Dompu tidak akan pernah berhenti bergerak. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” pungkas IPTU Muh. Sofyan.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas keberanian masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu pihak kepolisian.

“Ini baru permulaan. Kami terus berkomitmen untuk memutus mata rantai narkoba di Dompu, dan kami mengimbau masyarakat untuk tetap mendukung dengan melaporkan aktivitas mencurigakan,” tutupnya.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara polisi dan masyarakat dapat memberikan dampak besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Polres Dompu akan terus mengawal wilayahnya agar zero dari peredaran barang haram narkotika, tandas Kasat Narkoba.

Terduga pelaku narkotika tersebut bakal di jerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun pidana penjara, pungkas Kasat Narkoba via Kasi humas Polres Dompu Iptu Zuharis SH. Jurnalis, Rdw/ddo.