Lebak, Global Investigasi News – Diduga Tidak mengantongi Izin Lingkungan, Tambang Andesit di Desa Lebak Tipar, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten tetap beroprasi ??.
Dari hasil impormasi yang dapat dihimpun Awak Media Sabtu 29 Januari 2025, menurut salah satu warga menyampaikan kepada awak media, Kami selaku warga mempertanyakan Izin lingkungan Tambang Andesit ini harus kepada siapa? Karena kami selaku warga disini tidak pernah menandatangani surat ijin lingkungan. Tersebut.
Saat Awak media Mengkonfirmasi RW. 07 Desa LebakTipar Roni mengatakan.
“Kami sudah meminta permohonan keperwakilan perusahan pak tatang terkait dampak dan izin lingkungan retapi tidak digubris alias tidak ada, padahal bising akibat alat berat berjalan tambangan baru 1 bulan dan pengangkutan sudah ratusan Riit mobil dumrek yang memuat batu andesit tersebut.”
Lebih lanjut, Menurut Roni selaku Ketua RW 07 Kp. Cisabaru mengutarakan, “Ada partisipasi juga untuk peringatan rajaban pun aqua satu dus dari pak tatang, “Cetusnya
Kemudian Awak media coba menggali informasi dan mengkonfirmasi pemilik lahan Aca dikediamanya di Kp. Cipicung Desa Lebak Tipar, mengungkapkan bahwa luas 1 hektar blok Pasirmalang untuk tambang Andesit, punya H. Imam Malingping bayar sewa setahun Rp. 25.000.000 untuk jumlah yang diangkut tidak tahu karena jarang ke lokasi.
ia pun menambahkan, “perihal jalan sudah masuk Surat SPPT, untuk nama PT-nya tidak tahu, “katanya
“untuk izin sudah diizin diurus dengan lingkungan dan Desa Lebaktipar”, Dalihnya
Harapan pemilik lahan yang penting bisa diratakan dan beroperasi saya cuma menolong warga satu liter dua liter untuk mungut batu dilokasi.
Perlu diketahui, Berikut beberapa sanksi yang dapat diberikan kepada PT yang tidak memiliki izin lingkungan:
Sanksi Administratif
- Peringatan: Pemerintah dapat memberikan peringatan tertulis kepada PT untuk memenuhi kewajiban lingkungan.
- Pembekuan Aktivitas: Pemerintah dapat membekukan aktivitas PT sampai izin lingkungan diperoleh.
- Pencabutan Izin Usaha: Pemerintah dapat mencabut izin usaha PT jika tidak memenuhi kewajiban lingkungan.
Sanksi Pidana
- Denda: PT dapat dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar – Rp 3 miliar (Pasal 41 Ayat 1 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009).
- Penjara: Direktur PT dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun (Pasal 41 Ayat 2 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009).
Sanksi Perdata
- Ganti Rugi: PT dapat diminta untuk membayar ganti rugi kepada pihak yang dirugikan akibat aktivitas PT.
- Pemulihan Lingkungan: PT dapat diminta untuk melakukan pemulihan lingkungan yang rusak akibat aktivitas PT.
Prosedur Pengenaan Sanksi
- Pemeriksaan: Pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap PT untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan.
- Pengenaan Sanksi: Jika PT tidak memenuhi kewajiban lingkungan, pemerintah dapat mengenakan sanksi administratif, pidana, atau perdata.
- Bandying: PT dapat mengajukan bandying terhadap keputusan pemerintah jika merasa tidak puas dengan sanksi yang dikenakan.
Sumber Informasi
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Izin Lingkungan.
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).,
Sampai berita ini di terbitkan Kami dari awak media mencoba mengkopirmasi kepala Desa Lebak Tipar terkait perijinan lingkungan tapi blm ada jawaban , karena susah di hubungi. ( WG)