PAMEKASAN, Globalinvestigasinews.Com. – Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko TriYulianto memerintahkan seluruh Kapolsek jajaran di kabupaten Pamekasan untuk menertibkan dan membongkar tempat judi yang berkedok lomba kelereng di berbagai tempat di wilayah hukum polres Pamekasan, Minggu, (26/1/2025).
Lomba kelereng dinilai sangat meresahkan masyarakat karena ada unsur judi didalamnya dan melanggar pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP.
Berikut daftar tempat arena lomba kelereng yang kerap di jadikan sebagai tempat judi dan telah dilakukan penertiban dan pembongkaran.
- Kelurahan Lawangan Daya Kecamatan Pademawu.
- Kelurahan Kolpajung Kecamatan Pamekasan
- Kelurahan Bugih kecamatan Pamekasan
- Desa Samiran kecamatan Proppo
- Desa Taro’an kecamatan Tlanakan
- Desa larangan Slampar kecamatan Tlanakan
- Desa Kramat kecamatan Tlanakan
- Desa Gugul kecamatan Tlanakan
- Desa lebbek kecamatan Pakong
Pembongkaran tempat lomba kelereng dilakukan oleh aparat kepolisian, Koramil, pegawai kecamatan, pemerintah desa bersama warga sekitar secara humanis dan persuasif.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini, kabupaten Pamekasan bersih dari bentuk perjudian, kami dari pihak kepolisian beserta jajaran forkopimda siap memerangi semua bentuk perjudian. Silahkan laporkan jika menemukan indikasi adanya perjudian,” Tutup Kapolres Pamekasan.