Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan, Merah Putih adalah Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Dihadiri oleh Camat Lubai yang diwakili oleh Staf Kecamatan , ABU BAKAR , POLSEK Rambang Lubai yang diwakili oleh AGUS AIBDA /AD ,koramil 404/08/ mewakili, ANDI SANTOPO ,Kepala Desa ASKO LANI A,MD, ,ketua Badan Permusawaratan Desa( BPD) ALHUSNI,Pendamping Desa Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda Pemudi, warga setempat
Dalam sambutanya,Kepala Desa menyampaikan,ASKO LANI A,M,D , ,setelah terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih ini diharapkan bisa membawa sebuah perubahan untuk ekonomi dan mampu bersaing dengan koprasi yang lain , masyarakat TANJUNG KEMALA , ketua BPD menyampaikann saya sebagai Ketua BPD akan ikut serta dalam Pengawasan, selalu mengawal berjalannya Koperasi merah putih pungkas ALHUSNI .
kami dari Pemerintah Desa dan BPD untuk bisa mengangkat ekonomi masyarakat Desa , khususnya masyarakat Kecamatan Lubai pada umumnya .
Pendamping Desa dalam acara tersebut mengatakan, AMIN NURROHMAN , pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melibatkan beberapa tahapan, yang pertama dimulai dari persiapan, rapat pendirian,kepengurusan koperasi merah putih pengesahan akta pendirian Notaris dan pengajuan , pengesahan secara hukum .
Setelah pengesahan,Koperasi dapat memulai operasionalnya dan mengajukan izin usaha melalui sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Pengelolaan Koperasi ini dilakukan dilakukan mulai dari Pengurus yang terdiri dari ketua, dua wakil ketua bidang,Sekretaris, dan Bendahara, serta dewan Pengawas yang diketuai oleh kepala Desa dan dua orang anggota dewan Pengawas dari unsur masyarakat.
Setelah semua sudah selesai,acara ditutup dengan do’a meminta kepada ALLAH , tuhan yang Maha Esa agar diberikan kesehatan dan perlindungan terhusus kepada masyarakat Desa TANJUNG KEMALA
YDN