HAL-SEL // Global Investigasi News – Sudah bertahun-tahun lamanya lahan milik Charles yang terletak di jalan baru desaTomori menuju Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara digunakan untuk kepentingan umum. Namun hingga hari ini, belum ada kejelasan apalagi penyelesaian dari pihak pemerintah daerah terkait hak ganti rugi atas lahan tersebut 20/9/2025.
Aksi pemalangan yang dilakukan oleh ahli waris sebagai bentuk protes akhirnya membuka mata Pemda. Saat itulah mereka mulai merespons dan memanggil ahli waris untuk melakukan pertemuan.
Nasib serupa juga dialami oleh Bakir Marengkeng. Lahan miliknya yang berada di jalur jalan raya menuju kantor DPRD, bahkan mencakup area yang saat ini berdiri Kantor Pengadilan Agama dan termasuk halaman Kantor DPRD, juga belum dibayarkan. Diduga kuat, pembayaran ganti rugi atas lahan Bakir dilakukan kepada pihak yang tidak berhak alias salah bayar. Namun hingga saat ini, belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang untuk mengklarifikasi atau mengoreksi kesalahan fatal tersebut.
Lebih ironis lagi adalah kisah perjuangan panjang Bapak Musa Lauri, pemilik lahan yang direncanakan akan digunakan untuk memperpanjang landasan pacu Bandara Usman Sadik. Bapak Musa telah bertahun-tahun memperjuangkan haknya, bahkan menemui beberapa Bupati dari masa ke masa. Namun semua perjuangan itu hanya berakhir pada janji kosong, tanpa kepastian.
Puncaknya terjadi pada bulan lalu, ketika Bapak Musa Lauri dan anaknya secara langsung menemui Bupati Halmahera Selatan, Bapak Basam Kasuba, didampingi oleh Kepala Dinas Keuangan Muhammad Nur dan Kepala Bidang Aset Nasir. Dalam pertemuan tersebut, Bupati sempat menjanjikan akan segera memberikan uang muka (DP) sebagai bentuk itikad baik, terlebih karena kondisi istri Bapak Musa yang sedang sakit.
Namun, janji tinggal janji. Hingga kini, DP tersebut belum juga diberikan. Saat dikonfirmasi, Kadis Keuangan dan Kabid Aset berdalih bahwa pembayaran menunggu perubahan APBD. Padahal, pada tanggal 12 September 2025, perubahan APBD telah disahkan melalui sidang paripurna. Tetapi lagi-lagi, janji hanya menjadi simbol dalam pertemuan, tidak ada realisasi.
Fakta ini memperjelas bahwa Charles dan Bakir sebaiknya tidak berharap banyak. Sebab jika janji langsung dari Bupati saja bisa diabaikan oleh anak buahnya, maka apalagi nasib mereka yang bahkan tidak masuk dalam prioritas perhatian.
Kadis Keuangan Muhammad Nur dan Kabid Aset Nasir secara terang-terangan mengabaikan instruksi dari Bupati Basam Kasuba. Akibatnya, kini sorotan tajam justru diarahkan kepada Bupati itu sendiri. Masyarakat menilai bahwa kelemahan pemimpin bukan hanya soal janji yang tidak ditepati, tetapi juga ketidakmampuan menertibkan anak buah yang bekerja seenaknya dan tidak mengindahkan komando.
Di tengah berbagai krisis kepercayaan terhadap kinerja Pemda, kasus-kasus seperti ini menambah panjang daftar keluhan rakyat kecil yang haknya terus diabaikan. Bagi Charles, Bakir, dan Musa Lauri, keadilan bukan hanya ditunda, tapi seolah memang tidak pernah direncanakan untuk diberikan (Tim/Red)












