Dua Pelaku Pengganjal Mesin ATM DiRinhkus Tim Tekab Polres Lamsel Dua Masih Buron (DPO)

Dua Pelaku Pengganjal Mesin ATM DiRinhkus Tim Tekab Polres Lamsel Dua Masih Buron (DPO)

Ginewstvinvistigasi,com
KALIANDA – Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan akhirnya berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Alfamart, Jl. Airan Raya, Desa Way Huwi Kecamatan Jati Agung.

Pelaku berjumlah dua orang, yakni Firdaus (35) warga Desa Tanjungan dan Sandi (31) warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung.

Mendampingi Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kasat Reskrim Iptu Edy Yulianto mengungkapkan, modus pelaku yakni dengan mengganjal lobang kartu ATM dengan potongan tusuk gigi. Sehingga, kartu ATM milik korban tidak dapat masuk ke mesin ATM.

Diketahui, korban bernama Jaksin Wijaya (19) warga Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Teluk Betung, Kota Bandar Lampung.

“Setelah itu, melihat korban yang merasa kebingungan, pelaku kemudian berpura-pura sebagai nasabah yang sedang mengantri menawarkan bantuan. Saat korban meminta tolong kepada pelaku, pada saat itulah pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM milik pelaku yang sudah di modifikasi,” Ungkapnya, kepada media Selasa (15/12/2020).

Iptu Edy melanjutkan, setelah mendapatkan kartu ATM korban, pelaku langsung pergi meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sedangkan pelaku lainnya masih berada di antrian dengan maksud untuk megetahui nomor PIN milik korban yang dimasukkan secara berulang- ulang.

“Korban berulang kali memasukan PIN miliknya, tetapi tetap salah. Sebab, kartu ATM milik korban sudah ditukar dengan kartu ATM milik pelaku. Setelah berhasil mengetahui nomor pin ATM korban, pelaku langsung menguras isi saldo didalamnya. Sehingga, korban mengalami kerugian mencapai Rp. 188 juta. Karenanya, korban melapor ke polisi,” Bebernya.

Berdasarkan laporan korban yang dibuat pada tanggal 14 November 2020, tim Tekab 308 Polres Lamsel langsung melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Kelang beberapa hari kemudian, Tim Tekab 308 Polres Lamsel medapatkan informasi akurat bahwa pelaku berada di Tangerang, Banten. Selanjutnya, sekitar pukul 1.00 Wib Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka Sandi, di rumah kontrakan daerah Bitung Kabupaten Tangerang.

“Setelah dilakukan pengembangan, pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 sekira jam 01.30 Wib, Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lamsel kembali berhasil mengamankan tersangka lain yaitu Firdaus di Jln. Kartini Mangga Besar, Jakarta Pusat. Kemudian kedua tersangka di bawa ke Polres Lamsel,” Lanjut Iptu Edy.

Mantan Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Bandar Lampung ini juga menyebutkan, dalam kasus ini pelaku berjumlah 4 orang. Dua pelaku lainnya, masih dalam pencarian.

“Dua lagi DPO (Daftar Pencarian Orang, Red). Masih dalam pengembangan dan penyelidikan lebih jauh,” Tukasnya.

Dari penngkapan kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sebagai berikut :
1 Buah Hp Merk Samsung Galaxy A70 warna hitam. 1 Buah Hp Merk Samsung Galaxy warna biru. 1 Buah Hp Merk Samsung Seri S5 warna putih. 14 buah Kartu ATM berbagai Bank.
(Hm/didi)