Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kerinci “Terlihat Sepi Pada Jam Kerja ?!

Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kerinci “Terlihat Sepi Pada Jam Kerja !!, Apa Tanggapan Bupati ??

Kerinci, 04/01/2021,
Ginewstvinvestigasi.com
PNS sabagai unsur Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan roda pemerintah dituntut untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, serta menjunjung tinggi martabat dan citra kepegawaian demi kepentingan bangsa dan negara. Seorang PNS harus mampu mengontrol emosional memperbaiki sikap mental disiplin kerja.
jika seorang PNS mematuhi dan mentaati peraturan disiplin dalam bekerja pasti rasa tanggung jawab dalam menyelesaikan pekerjaan bisa produktif, sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertip dan kelancaran pelaksanaan tugas serta dapat mendorong sistem karier dan prestasi kerja.

Memanipulasi data’ seorang ASN dengan sengaja merubah bahkan sampai merekayasa data untuk kepentingan individu atau orang lain, termasuk absen kehadiran, “Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan Bantuan Hukum Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung” Bapak Sunandar Pramono mengatakan, PNS yang sengaja memalsukan data Demi kepentingan pribadi, (kelompok) dapat melanggar aturan kode etik PNS. Sanksinya bisa dilakukan pemecatan.

Kalau konteknya secara itu jelas pidana administratif dan melanggar kode etik PNS, Mereka kan berkewajiban membawa wibawa negara, Jika tidak menjaga perlakuannya akan dikenakan hukuman kode etik,” ujar Sunandar.

Namun diduga berbalik fakta belum genap satu minggu Pelantikan Kadis Dinas PUPR Kab.Kerinci kantor terlihat sepi pada jam kerja, ini yang terjadi di dinas pekerjaan umum Kabupaten Kerinci bukan menjujung tinggi kedisiplinan kepegawaian seorang PNS, di lingkup Pemda Kab.Kerinci khususnya dinas pekerjaan umum.

Maya Novefry H, ST.
Kadis Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten kerinci yang baru di lantik juga tidak terlihat di kantor pada hari senin tanggal 04-01-2021 Terlihat Masalah ini ditemukan ketika awak media beberapa kali datang ke dinas pu kab kerinci, untuk konfirmasi kepada Kadis PUPR Maya Novefry H, ST. Tidak ada di Ruang Kerjanya. Kemudian kami mencoba menemui Kepala Bidang Bina Marga”Vidra” Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kerinci, juga tidak kami temui, Terkait Pembangunan Fisik Dinas Pekerjaan Umum kab kerinci Tahun Anggaran 2020.

Pada Hari Senin tgl 04-01-2021 kami mencoba untuk konfirmasi ke Dinas PUPR kab kerinci kata seorang pegawai menyampaikan bapak belum datang” atau mungkin dilapangan.

Undang undang No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Bersambung..

Yudi.