“LP2KN Kepulauan Bangka Belitung Dukung Bambang Hero Saharjo Hadapi Tekanan Sosial dalam Pengungkapan Dampak Tambang Ilegal ?!”

Pangkalpinang, 18 Januari 2025 Lembaga Pemantau dan Pencegahan Korupsi Nasional (LP2KN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan dukungan penuh terhadap Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, Guru Besar IPB University, yang tengah menghadapi berbagai tekanan sosial terkait upayanya mengungkapkan dampak kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal di provinsi tersebut. Bambang Hero, yang dikenal sebagai saksi ahli dalam kasus-kasus lingkungan, telah berani berbicara tentang kerusakan yang ditimbulkan oleh pertambangan ilegal, meski ia harus berhadapan dengan kritikan tajam dan kriminalisasi dari sebagian pihak yang tidak senang dengan pernyataannya.

Ketua DPW Lembaga Pemantau dan Pencegahan Korupsi Nasional (LP2KN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Nurul Ikhsan, menegaskan bahwa Bambang Hero adalah sosok yang patut diapresiasi, bukannya dihujat. Ia menilai bahwa keberanian Bambang Hero dalam menghadapi tekanan untuk mengungkapkan fakta-fakta terkait dampak lingkungan dari tambang ilegal menunjukkan komitmen yang kuat terhadap pelestarian alam dan keberlanjutan ekonomi daerah.

“Bambang Hero adalah sosok yang tidak hanya memiliki integritas, tetapi juga keberanian untuk mengungkapkan kebenaran meski harus menghadapi tekanan sosial dan bahkan kriminalisasi. Kami dari LP2KN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendukung penuh upayanya,” ujar Nurul Ikhsan.

Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, Guru Besar IPB University, adalah seorang akademisi terkemuka yang memiliki fokus pada kajian lingkungan hidup, pengelolaan sumber daya alam, dan kehutanan. Sebagai seorang ahli yang berkompeten, Bambang Hero telah terlibat dalam berbagai penelitian dan kajian mengenai dampak tambang ilegal terhadap ekosistem, serta kerugian yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan yang tidak berizin.

Bambang Hero juga sering diminta untuk menjadi saksi ahli dalam kasus-kasus lingkungan, salah satunya dalam pengungkapan kerusakan yang terjadi akibat eksploitasi timah ilegal di Kepulauan Bangka Belitung. Meskipun banyak pihak mengakui kredibilitasnya, ia kini dihadapkan pada tekanan sosial dari masyarakat yang lebih memilih mendukung para pelaku tambang ilegal karena dianggap berkontribusi terhadap perekonomian daerah, meskipun dengan cara yang merusak lingkungan.
Nurul Ikhsan menegaskan bahwa penegakan hukum terkait tambang ilegal harus merujuk pada dasar hukum yang jelas, salah satunya adalah Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam undang-undang ini, penyalahgunaan izin tambang dan kerugian negara akibat pertambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana yang tegas.
Selain itu, Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga memberikan landasan hukum terkait pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Dalam hal ini, siapa pun yang terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal dapat dijerat dengan pasal-pasal yang ada dalam kedua undang-undang tersebut.

“Penting untuk diingat bahwa penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tambang ilegal akan berdampak besar bagi masa depan ekonomi daerah yang lebih berkelanjutan dan sehat,” tambah Nurul Ikhsan.

Salah satu fenomena yang cukup memprihatinkan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah memuliakan pelaku tambang ilegal dan mengkritik pihak yang berusaha mengungkapkan kebenaran tentang kerusakan yang ditimbulkan. Nurul Ikhsan menyebut bahwa hal ini adalah bentuk lemahnya kesadaran hukum masyarakat yang lebih mengutamakan keuntungan jangka pendek ketimbang mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi lingkungan dan generasi yang akan datang.

“Sayangnya, masih ada kelompok-kelompok yang lebih memilih untuk melindungi pelaku tambang ilegal dengan alasan ekonomi, padahal itu justru merugikan masa depan kita semua. Kami dari LP2KN percaya bahwa dengan penegakan hukum yang konsisten dan melibatkan seluruh elemen masyarakat, kita dapat mengubah pola pikir ini,” jelas Nurul Ikhsan.

LP2KN juga memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Republik Indonesia yang telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam menangani kasus-kasus korupsi di sektor pertambangan, termasuk yang berkaitan dengan tambang ilegal. Kejaksaan Agung telah menunjukkan sikap yang tegas dalam memproses para pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan izin tambang dan yang merugikan negara.

“Langkah-langkah tegas yang diambil oleh Kejaksaan Agung patut kita dukung. Penegakan hukum yang dilakukan akan memberikan efek jera bagi pelaku tambang ilegal dan membuktikan bahwa negara hadir untuk menegakkan keadilan,” ujar Nurul Ikhsan.

Nurul Ikhsan berharap agar kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan akademisi dapat semakin ditingkatkan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan praktik tambang ilegal. Ia menegaskan bahwa dengan adanya kesadaran bersama, penegakan hukum dapat dilakukan dengan efektif, demi kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.
“Ke depan, kami berharap bahwa penegakan hukum yang konsisten, ditambah dengan pendidikan hukum yang baik bagi masyarakat, akan membawa perubahan signifikan bagi pengelolaan sumber daya alam yang lebih transparan dan bertanggung jawab,” tutup Nurul Ikhsan.

Dengan dukungan yang kuat dari berbagai pihak, diharapkan sektor pertambangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bisa berkembang dengan mengedepankan keberlanjutan, tanpa mengorbankan lingkungan dan kepentingan rakyat.

Sumber: Ketua DPW LP2KN
Bangka Belitung