Berita  

Musyawarah Terkait Pasar Desa Pamah Tambunan- Salapian Ricuh ??

Langkat, Pasar Desa ataupun pajak timbangan getah / karet yang terletak di Dusun V Telkoh Desa Pamah Tambunan Kecamatan Salapian terjadi persengketaan selama tiga pekan lalu.
Untuk mencari jalan keluar agar tidak terjadi perselisihan dengan Keluarga M. Safii Sinulingga (Mantan Kepala Desa Pamah Tambunan) dengan Bahtiar Ginting (Kadus V Telkoh) di gelar di Kantor Desa Pamah Tambunan, Jum’at (28/2/2020).
Musyawarah tersebut di pimpin oleh BPD Desa Pamah Tambunan Keretian Ginting.
Kades Pamah Tambunan Rusli Sitepu menerangkan, awal mulanya terjadi sengketa ini di karenakan pasar desa/pajak geta yang selama puluhan tahun lalu yang terletak di Dusun V Telkoh Desa Pamah Tambunan, berpindah tempat di lahan tempat Bapak B. Ginting (Kadus V) itu atas kemauan masyarakat, untuk mencari solusinya agar tidak terjadi konflik, maka di gelar musyawarah ini.
“Apapun keputusan musyawarah ini, itulah keputusan kita bersama, ungkap Kades.
Dijelaskan Kades, pasar desa /pajak getah yang selama ini di gunakan oleh masyarakat untuk jual beli hasil panen pertanian awalnya menempati tanah bapak M. Safii Sinulingga (mantan kades), dari timbangan getah/karet tersebut di sepakati Rp. 100 / kg, di mana dari Rp 100/kg tersebut, Rp 30/kg itu masuk ke kas desa, Rp. 70/kg itu di pegang oleh Rahmat Sinulingga alias memet.
Rp. 30/kg yang masuk ke kas desa itu kami pergunakan untuk menimbun jalan yang rusak di sekitar pajak getah tersebut, juga untuk membayar sewa lahan sekitar Rp. 150.000, namun yang Rp 70 / kg itu kami dari pemerintah desa tidak mengetahui kemana di pergunakan, ujar Kades.
Sementara itu M. Safii (mantan Kades), membenarkan kalau lokasi tempat penimbangan getah itu adalah tanah milik pribadinya, ia menyerahkan tanah tersebut untuk di jadikan pasar desa/pajak timbangan getah karena ada beberapa masyarakat meminta agar pasar desa ataupun pajak timbangan getah yang awalnya di pamah tambunan di pindahkan ke dusun V Telkoh dengan alasan jarak antara dusun telkoh ke pusat desa sangat jauh, sehingga di pindahkan lah ke dusun telkoh, ujar M. Safii.
Masih katanya, namun sangat di sayangkan bila beberapa minggu lalu terjadi keributan di mana pasar desa tersebut di pindahkan ke lokasi tanah milik B. Ginting (Kadus V) yang jaraknya tidak jauh dari pajak getah lama.
Dalam kesempatan tersebut perwakilan BPD Keretian Ginting mengatakan, musyawarah ini kita buat untuk mencari jalan keluar agar tidak terjadi gesekan yang menimbulkan pertikaian.
Ngurupi salah seorang masyarakat mengatakan, pindahnya masyarakat dari pasar desa / pajak getah yang lama ke tempat lahan bapak B. Ginting bukanlah atas suruhan Bapak Kades Rusli Sitepu, melainkan atas kemauan kami masyarakat, dengan alasan tidak ada kenyamanan lagi di lokasi pasar desa/pajak getah yang lama, karena tidak terawat dengan baik, ujar Ngurupi.
Hal tersebut di benarkan oleh salah seorang tokoh masyarakat pagoh,
“masyarakat pindah ke lokasi penimbangan getah yang baru bukan kemauan Kades tapi kemauan masyarakat, ujar Pagoh.
Selanjutnya, jangan ada saling menyalahkan, mari kita cari jalan keluarnya, kata pagoh.
Musyawarah tersebut sempat ricuh dimana M. Safii Sinulingga menuding Kades beserta perangkatnya menghasut warga agar memindahkan pasar desa/pajak getah dan Kades Rusli Sitepu melakukan pungli di karenakan Rp. 70/kg tidak jelas kemana di gunakannya dan akan di laporkan ke inspektorat Kabupaten Langkat.
Kades Rusli Sitepu merasa tidak senang dan langsung di lerai oleh warga, dan Kadus VI menambahkan, pengelolaan pasar desa /pajak getah kami para perangkat desa tidak pernah mencampuri dan masalah Rp. 70/kg seharusnya pertanyakan kepada Rahmat Sinulingga alias memet
Dari hasil musyawarah tersebut Sekdes Pamah Tambunan membacakan putusan hasil musyawarah yaitu akan memakai kedua pajak getah tersebut yaitu pajak getah yang lama berlokasi di lahan bapak M. Safii (mantan Kades), pajak timbangan getah yang baru berlokasi di lahan bapak B. Ginting (kadus V) dan akan di buat perdes yang baru.
Kita akan pergunakan kedua pajak getah tersebut dan akan di kelolah oleh pemerintah desa, dan kita akan buat perdes yang baru agar tidak ada lagi keributan.
Dari hasil keputusan musyawarah tersebut M. Safii Sinulingga merasa tidak senang akan menempuh jalur hukum dan ke Inspektorat Langkat.
“Saya tidak terima dengan keputusan musyawarah ini saya akan membawa ke jalur hukum karena terjadi pungli, dan membawa permasalahan ini ke Inspektorat Kabupaten Langkat, ujar M. Safii Sinulingga (mantan Kades). (topas)