GMPK : PEJABAT ACEH TIMUR JANGAN “RANGKAP JABATAN” ?

Aceh Timur ■ GInews.com – Pejabat sebaiknya tidak menduduki jabatan tertentu pada suatu organisasi yang berbeda atau rangkap jabatan, sangat menyayangkan jika masih ada pejabat-pejabat di Aceh Timur yang masih rangkap jabatan dan itu sangat menyalahi aturan serta akan berakibat conflict of interest Demikiaan disampaikan oleh Muzakir S.E S.Pd senin 06/01/2020.

Dikarenakan hal diatas sangat jelas diuraikan dalam pasal 8 PP. RI No. 100 tahun 2000 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan strukural pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional.

Oleh karena itu Wakil Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Aceh Timur sangat menyayangkan hal tersebut dan menyarankan kepada sekda agar pejabat Pemerintah di Lingkungan Kabupaten Aceh Timur tidak ada lagi yang melakukan rangkap jabatan baik pejabat ASN begitu juga Aparat penegak hukum baik TNI/POLRI,Kejaksaan maupun anggota DPR dan itu sangat terkesan haus akan jabatan dan rentan terjadi korupsi akibat penyalahgunaan wewenang.

Rangkap jabatan memunculkan masalah konflik kepentingan yang serius di kalangan pejabat negara Ada beberapa hal yang menimbulkan konflik kepentingan antaralain :

(1) Situasi yang menyebabkan penggunaan aset jabatan/instansi untuk kepentingan pribadi/golongan, perangkapan jabatan di beberapa lembaga instansi/perusahaan yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis ataupun tidak sejenis, sehingga menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lain,

(2) situasi dimana seorang penyelenggara negara memberikan akses khusus kepada pihak tertentu misalnya dalam rekrutmen pegawai tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya,

(3) Situasi dimana adanya kesempatan penyalahgunaan jabatan. Di Indonesia budaya korupsi masih begitu sangat kuat dan belum pulihnya institusi-institusi demokrasi dan pengawasan.

Oleh karena itu dikhawatirkan rangkap jabatan akan menimbulkan konflik kepentingan. Memang tidak ada peraturan atau Undang-undang yang fokus membahas rangkap jabatan tapi ini sudah jadi kesadaran masing-masing termasuk instansi-instansi atau partai politik itu sendiri.

Demikian disampaikan oleh Muzakir kepada awak media GInews.com.(*)