“DPD LiBapan Provinsi Lampung Meminta Bupati Lampung Selatan Memangil Oknum Sekcam Raja Basa Diduga Penghinaan Simbol Organisasi ?!”

Lampung – Selatan
GlobalInvestigasinews.com
Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Camat dalam merumuskan kebijakan,
mengoordinasikan, membina, mengendalikan di bidang administrasi, perencanaan kegiatan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, urusan umum, kepegawaian, dan keuangan.

Oknum Sekcam kecamatan Rajabasa kabupaten Lampung Selatan diduga lecehkan serta penghinaan simbol lambang Organisasi lembaga Li Bapan provinsi Lampung
KM mengatakan bahwa stiker yang terpasang di kendaraan banyak sekali bisa buat nakut-nakutin tawon “ujar KM selaku sekcam

Lebih lanjut selaku Kepala Badan Li Bapan Provinsi lampung Junaidi langsung mengkonfirmasi sekcam dihalaman depan dan disaksikan camat , hal itu di sampaikan apa maksudnya Bapak selaku sekcam mengatakan bahwa bahwa banyak stiker yang terpasang di kendaran untuk menakuti tawon (lebah) dengan lantang nya selaku sekcam setiker itu hanya untuk hiasan “ucap sekcam KM

Hal tersebut langsung disampaikan selaku kepala badan LiBapan provinsi Lampung Junaidi langsung menyampaikan adanya legalitas Surat Tanda Lapor Keberadaan Nomor :210/010/IV/VI.07/2022 denga legalitas organisasi akte notaris No.6 tanggal.6 April 2018, Seba Silawati SH,Mkn SK Menkumham RI No.AHU-0004732,01.07 tahun 2018 Berita-Negara R.I. tanggal 4/5 -2018 No 36.
Surat keputusan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LIBapan)
Nomor :109/SKEP/DPP/LI-BAPAN/DPD-LAMPUNG/XII/2021

Selanjut nya Junaidi selaku Kepala Badan DPD LIBAPAN provinsi Lampung meminta kepada Bupati Lampung Selatan agar segera memanggil serta menindak secara tegas oknum sekcam KM kecamatan Rajabasa kabupaten Lampung Selatan ,diduga melecehkan serta penghinaan simbol organisasi Lembaga LiBapan secara Nasional yang sudah ada di seluruh indonesia baik secara legalitas dan hak cipta sudah terdaftar

Atas nama Marwah kami Keluarga Besar Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamatan Aset Negara (Li BAPAN) akan menempuh jalur hukum dan koordinasi serta mengawal dan akan membuat laporan secara resmi kepada aparat penegak hukum (APH) yang ada di wilayah kabupaten Lampung Selatan serta di Polda Lampung di provinsi Lampung ” ungkap junaidi
(*)

J/Kaperwil